Beranda Palembang 10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol...

10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab

19
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Sebanyak 10 ribu penerima bantuan sosial di Sumatera Selatan (Sumsel) dihapus dari daftar penerima karena terindikasi bermain judi online (judol) atau memiliki pinjaman online (pinjol) di atas ketentuan.

Bantuan sosial adalah program dari pemerintah berupa pemberian bantuan, baik berupa uang tunai, sembako, maupun barang/jasa, yang ditujukan kepada masyarakat miskin, rentan, atau terdampak kondisi tertentu (misalnya bencana alam, pandemi, kenaikan harga, dan sebagainya).

Sebelumnya, Kemensos berkoordinasi dengan PPATK dan perbankan untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos.

Tercatat ratusan ribu penerima bansos dicoret, karena terindikasi bermain judi online (judol).

Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinsos Sumsel, Icoronokagawa mengatakan, saat ini sudah menggunakan Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) yang terhubung dengan OJK dan perbankan.

“Dari sekitar 4,1 juta penerima bansos di Sumsel, kini tinggal 3,9 juta penerima bansos. Hampir 10 ribu penerima bansos di Sumsel dihentikan,” kata Icoronokagawa saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Ico menjelang, 4,1 juta penerima bansos jadi 3,9 jutaan ini penerima bantuan dari berbagai jenis bantuan seperti jaminan kesehatan, BPNT, dan PKH.

“Namun dari 4,1 juta penerima, setelah diverifikasi karena terindikasi bermain judi online atau memiliki pinjaman online di atas batas yang ditentukan maka bantuannya dihentikan,” katanya

Menurutnya, Pemerintah daerah juga membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data penerima bansos melalui Dinsos kabupaten/kota atau kelurahan setempat dengan verifikasi ketat di tingkat kabupaten/kota.

“Penerima bansos yang merupakan pegawai honorer, ASN, TNI, Polri, dan pekerja sektor swasta tertentu (PKS) otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Lalu jika dalam satu KK ada yang pekerja dengan gaji UMR juga dicoret,” katanya.

Sedangkan untuk anggota keluarga yang dalam satu Kartu Keluarga (KK), jika ada terindikasi judol akan dicoret.

Kemudian yang melakukan pinjam online atau pinjol di atas Rp 50 juta juga akan dicoret dari penerima bantuan.

“Kita juga rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan di tingkat kecamatan dan desa untuk mencegah agar tidak terjerat pinjol ataupun main judol. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan judol atau pinjol, karena sistem sudah terkoneksi dan dapat mendeteksi aktivitas tersebut,” katanya.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan ketepatan sasaran bantuan sosial, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini