OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten OKI, H. Hendri, SH,.MH.
Ia mengatakan, bahwa surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” ujarnya. Selasa (15/07/2025).
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW, Desa dan Kelurahan.
1. Pindah domisili
Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan ataupun desa.
“Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018” ungkap Kadisdukcapil OKI.
Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
– Fotokopi KK
– Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
– KTP-el asli (untuk verifikasi)
– Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
2. Pembuatan dan penerbitan KTP
Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan, desa ataupun kecamatan.
Hal ini berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Adapun, syarat penerbitan KTP bagi WNI sebagai berikut:
– Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
– Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat
Sementara itu, proses penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan:
– Surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang KTP, jika KTP rusak KK.
3. Pembuatan dan penerbitan KK
Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan.
Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat penerbitan KK karena perubahan data:
– KK lama Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat penerbitan KK karena hilang ataupun rusak:
– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian KTP.
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.
“KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi” jelas Kadisdukcapil OKI.
Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
5. Penerbitan akta kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.
Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan ataupun Desa.
6. Penerbitan akta kematian
Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:
– Surat kematian
– Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.
“Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat lebih tahu akan mekanisme yang ada dalam mengurus Dokumen Kependudukan di Disduk Capil OKI sangatlah mudah dan kepada Pemerintah Desa kami juga mengharapkan sebisa mungkin mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat dengan begitu kita semua berharap agar kabupaten OKI lebih tertib administrasi kependudukan” tegas Kadisduk Capil OKI. (Hendri)