Beranda Hukum & Kriminal 7 Jam Diperiksa Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Salahkan...

7 Jam Diperiksa Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Salahkan Tim Cagar Budaya

94
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dicecar puluhan pertanyaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terkait penyidikan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang, Kamis 10 April 2025.

Kamis sekira pukul 17.15 WIB, dengan mengenakan kemeja hitam Harnojoyo turun dari ruang penyidik Gedung Kejati Sumsel langsung disambut beberapa awak media yang meminta konfirmasi berkaitan pemeriksaan dirinya.

“Saya lupa jumlah pastinya berapa, karena banyak tadi ditanya sama penyidik seputar Pasar Cinde,” kata Harnojoyo diwawancarai.

Ia mengakui, dalam penyidikan perkara ini telah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik Kejati Sumsel selaku Wali Kota Palembang.
Disinggung mengenai cagar budaya selalu walikota, Harnojoyo mengatakan bahwa ketentuan cagar budaya telah sesuai dengan mekanisme.

“Karena tim cagar budaya telah merekomendasikan, bahkan ada tim khusus juga bangunan kemarin (Pasar Cinde) diminta untuk dikosongkan,” jawab Harnojoyo.

Saat ditanya mengenai izin pembongkaran cagar budaya Pasar Cinde, Harnojoyo menjawab tanah Pasar Cinde adalah aset provinsi dan ingin dimanfaatkan sehingga Pemprov melayangkan surat kepada Pemkot untuk dikosongkan.

Selaku masyarakat saat ini, diungkapkan Harnojoyo turut merasa prihatin dan berharap agar pembangunannya tetap dilanjutkan.

Saat beberapa awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejati Sumsel, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar ini memang menyita perhatian publik.

Proyek yang sempat digadang-gadang akan menjadi pasar rakyat modern terintegrasi dengan moda LRT Palembang, terhenti total sejak pandemi Covid-19 melanda.

Hingga kini, bangunan pasar hanya menyisakan tembok tinggi dan gerbang terkunci, tanpa aktivitas pembangunan yang berarti.

Para pedagang yang telah membeli kios dan lapak di lokasi proyek pun merasa dirugikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,4 miliar. Mereka telah mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga tinggi negara, berharap keadilan bisa ditegakkan.

Kebangkitan kembali penyidikan kasus ini oleh Kejati Sumsel menjadi titik terang baru dalam upaya penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Masyarakat pun menaruh harapan besar bahwa kasus-kasus korupsi serupa tidak lagi dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum.

Dengan kembali mengungkap kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.

Ini adalah bagian dari komitmen serius untuk membangun Sumsel yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini