PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Impian Amalia Syafitri (27), warga Jalan Cindrawasih, Kecamatan Sako, Palembang, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir tragis. Ia mengalami kerugian sebesar Rp40 juta setelah menjadi korban penipuan.
Kasus ini bermula ketika Amalia tergiur tawaran dari temannya, RH, yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). RH menjanjikan Amalia pekerjaan sebagai tenaga honorer di sebuah instansi pemerintah dengan jaminan diangkat menjadi PPPK.
Untuk meyakinkan Amalia, RH diduga bersekongkol dengan dua rekannya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R dan pegawai honorer di salah satu dinas Pemprov Sumsel berinisial ER.
“Awalnya saya dijanjikan bisa lolos PPPK, tapi diminta menyetor uang dulu. Karena saya belum bekerja, saya disuruh menjadi honorer di Dinas Koperasi Sumsel,” kata Amalia, Jumat (7/3/2025).
Amalia mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp40 juta pada 1 Agustus 2024 di rumah RH, yang berlokasi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun, harapannya menjadi PPPK tak pernah terwujud.
Kecurigaan Amalia muncul ketika seleksi PPPK dibuka. Saat meminta kejelasan statusnya di bagian Tata Usaha (TU), ia justru mendapati bahwa dirinya hanya terdaftar sebagai pekerja magang, bukan honorer sebagaimana yang dijanjikan.
“Selama hampir satu tahun ini saya tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Saya baru tahu kalau status saya hanya magang, bukan honorer seperti yang dijanjikan,” ungkapnya.
Merasa tertipu, Amalia meminta pertanggungjawaban RH dan kedua rekannya. Pada 2 Agustus 2024, salah satu pelaku sempat datang ke rumah Amalia dan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut pada Oktober 2024. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.
“Kontak saya sempat diblokir dan sampai sekarang uang saya belum dikembalikan. Mereka terus beralasan,” keluh Amalia.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Amalia akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (7/3/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Laporan korban sudah kami terima dan segera kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Heri


































