BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang serta Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA, IPU, ASEAN Eng, yang berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam arahannya, Bupati H. Askolani menegaskan bahwa pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan mempercepat arus barang dan manusia. Proyek ini diharapkan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi daerah serta mengurangi kemacetan akibat tingginya volume kendaraan berat yang melintas di Jalur Lintas Timur Trans Sumatera, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pentingnya Proses Pengadaan Tanah
Bupati Askolani menekankan bahwa percepatan pembangunan jalan tol sangat bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah. Hambatan dalam penyiapan tanah dapat memperlambat proses konstruksi di lapangan. Oleh karena itu, proses pengadaan tanah menjadi faktor krusial dalam keberhasilan proyek ini.
Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Empat Tahapan Pengadaan Tanah
Terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah:
- Tahap Perencanaan – Dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah.
- Tahap Persiapan – Kewenangan ada pada Gubernur, namun dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah.
- Tahap Pelaksanaan – Dipimpin oleh Kakanwil BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Saat ini, proses ini sedang berlangsung, dengan Satgas A bertugas melakukan pengukuran dan Satgas B menangani aspek yuridis tanah.
- Tahap Penyerahan Hasil – Setelah tanah dibebaskan, tanah diserahkan kepada instansi yang membutuhkan.
Bupati Askolani menjelaskan bahwa dalam tahap pelaksanaan, penilaian tanah dilakukan oleh lembaga independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian ini tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah. Namun, terkadang hasil penilaian KJPP tidak diterima oleh pemilik tanah. Meskipun demikian, penilaian tersebut telah mempertimbangkan harga pasar setempat dan aspek lain sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat menghasilkan harga yang wajar dan adil.
Jika pemilik tanah keberatan dengan hasil penilaian KJPP, maka satu-satunya cara untuk mengubahnya adalah melalui putusan hakim di Pengadilan Negeri. Selama 14 hari, keberatan akan diproses, dan jika tetap tidak mencapai kesepakatan, dana ganti rugi akan dikonsinyasikan atau dititipkan di pengadilan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Harapan terhadap Pemilik Tanah dan Pihak Terkait
Bupati Askolani mengajak para pemilik tanah yang terdampak proyek untuk menerima hasil penilaian KJPP agar proyek ini tidak terhambat. “Jalan tol ini sangat kita butuhkan, oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dan keikhlasan para pemilik tanah untuk menerima hasil penilaian KJPP,” ujarnya.
Menjelang arus mudik Lebaran, Pemkab Banyuasin juga berharap Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dapat menyelesaikan land clearing badan jalan agar ruas tol ini dapat difungsikan sementara guna mengurangi kemacetan.
Bupati juga menginstruksikan kepada Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan PPK Pengadaan Tanah untuk mempercepat proses administrasi serta memvalidasi dokumen kepemilikan tanah agar pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dapat dilakukan sebelum Lebaran. Sebanyak 12 bidang tanah yang telah selesai proses penilaian akan menerima ganti rugi pada Kamis, 13 Maret 2025. (Sangkut/Dwi Amalia)































