PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret proyek Pasar Cinde.
Hari ini, Senin (14/4), tim gabungan melakukan penggeledahan di tiga kantor strategis di Kota Palembang dan menyita sejumlah dokumen penting.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (15/4/2025).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyasar tiga lokasi penting, yaitu:
- Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Jl. Kapten A. Rivai, Palembang),
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka, Palembang),
- Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka, Palembang).
“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, komputer, dan surat-surat yang diduga berkaitan erat dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Seluruh proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa gangguan, dengan pengamanan ketat dan situasi yang tetap kondusif,” jelasnya
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan meminta masyarakat untuk bersabar menantikan hasil lengkap dari proses hukum yang tengah berjalan. (*/Rico)































