OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel (SPMS) melalui Ketua Umumnya, Yopi Mettaha, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam keterangan pers yang disampaikan sebelum pelaksanaan salat Jumat (2/5/2025) di kantor SPMS, Simpang Celikah, Kayuagung, Yopi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan peninjauan ulang terhadap izin HGU di wilayah tersebut.
“SPMS akan mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD OKI agar segera meninjau ulang izin HGU yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di OKI. Salah satunya PT Persada Sawit Makmur (PSM), yang diduga bertindak sewenang-wenang terhadap warga, termasuk menutup aliran sungai yang selama ini digunakan masyarakat. Padahal, menurut warga, lokasi tersebut berada di luar area HGU,” ujar Yopi.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mengenai HGU yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Dasar Hukum Terkait HGU:
UUPA No. 5 Tahun 1960
Pasal 28 menyebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sementara itu, Pasal 29 mengatur bahwa HGU dapat diberikan maksimal untuk 25 tahun (atau 35 tahun untuk kebutuhan tertentu), dan dapat diperpanjang 25 tahun.
PP No. 40 Tahun 1996
Memberikan ketentuan lebih lanjut terkait prosedur perpanjangan dan pembaruan HGU. Pasal 8 menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat mengajukan pembaruan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun.
Yopi juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin oleh beberapa perusahaan. “Kami menduga ada HGU yang belum terdaftar secara resmi, atau penggunaannya telah melampaui batas izin. Oleh karena itu, penegakan Pasal 19 UUPA tentang kewajiban pendaftaran tanah harus ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait dugaan penutupan aliran sungai oleh PT PSM, Yopi menilai hal tersebut sebagai tindakan serius yang perlu ditindaklanjuti. Ia mendorong DPRD OKI dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat dan menegakkan hukum dengan adil,” pungkas Yopi. (Rico)































