PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Dewan Pimpinan Pusat Pembela Suara Rakyat (PSR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel), Kamis (tanggal aksi tidak disebut), untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan persekongkolan antara pengurus KUD Minanga Ogan dan BPN OKU dalam menerbitkan sertifikat tanah yang diduga ASPAL (Asli Tapi Palsu). Sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai syarat pencairan dana dari bank.
Koordinator aksi, Aan Pirang, menyampaikan bahwa luas lahan perkebunan KUD Minanga Ogan seharusnya hanya sekitar 3.000 hektare, mencakup wilayah tiga desa: Bandar Agung, Tanjung Manggus, dan Gunung Meraksa. Namun, dalam pengajuan pinjaman ke Bank CIMB Niaga, KUD Minanga Ogan mengklaim memiliki izin lokasi hingga 5.000 hektare, dengan total pinjaman yang disebut mencapai 8.000 hingga 13.000 hektare.
“Jelas terjadi ketidaksesuaian antara luas lahan aktual dengan data yang digunakan untuk meminjam uang dari bank,” tegas Aan.
Sementara itu, Mukri AS yang juga menjadi orator aksi, menyinggung arah baru pemberantasan korupsi pasca pelantikan Presiden Prabowo Subianto, dan meminta Kejati Sumsel segera mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kita ingin melihat seberapa sakti Korps Adhyaksa dalam mengungkap kasus ini,” ujar Mukri.
Koordinator lainnya, Nopri MT, menduga kuat bahwa dana hasil pencairan fiktif tersebut digunakan oleh pihak KUD Minanga Ogan dan PT Minanga Ogan (selaku avalist) untuk memperkaya diri. Ia menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat, seperti Prasetyo Widodo (General Manager PT Minanga Ogan sekaligus Sekretaris KUD), Yoga Ary Dhiskara (Sekretaris KUD merangkap karyawan PT), dan pengurus lainnya: Kamsyir, Ghozali Hamidi, Fauzi Syukri, serta Sulyapa.
“Di balik mereka, ada sosok Mona Surya sebagai pemilik PT Minanga Ogan. Kami minta Kejati segera bergerak, jangan sampai ada pembiaran. Kami juga akan menyampaikan laporan ke PTSP,” tambah Nopri.
Dalam orasi berikutnya, Diding Arrahim, M. Amin, Zakaria, dan Ibu Titi menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan berada dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan resmi. Mereka menduga telah terjadi penerbitan sertifikat hak milik secara ilegal oleh KUD dan BPN OKU.
M. Amin menyatakan bahwa kebun sawit tersebut dikuasai oleh Yudi Purna Nugraha dan diduga digunakan untuk membiayai operasional politik Caleg PAN dan calon Bupati OKU periode 2024–2029.
Zakaria menambahkan bahwa terjadi praktik jual beli lahan KUD secara ilegal antara pihak-pihak internal KUD dan PT Minanga Ogan, yang disebut sebagai tindakan mufakat jahat dan merugikan masyarakat serta negara.
Diding menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. “Kejaksaan harus berani, ini adalah kejahatan luar biasa dalam merampas hak rakyat,” tegasnya.
Aksi ini ditutup dengan pernyataan dari Ibu Titi yang menuding telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum tertentu.
Massa aksi diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka Sari, SH., M.H., yang menyampaikan bahwa Kejati tidak akan mentolerir kasus-kasus pertanahan seperti ini. Ia menyarankan PSR untuk segera memasukkan laporan resmi melalui PTSP karena ini merupakan laporan baru.