BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.BA., IPU, ASEAN ENG, menggelar audiensi membahas nasib Tenaga Honorer Lepas (THL) dengan status R3 dan R4 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi agar para THL tidak kehilangan pekerjaan dan dapat diakomodasi sebagai PPPK melalui skema paruh waktu, baik bagi R3 maupun R4.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin pada Selasa (22/7) tersebut digelar guna mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap THL R3 dan R4. Pemerintah Kabupaten Banyuasin ingin memastikan bahwa para THL yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap II namun belum dinyatakan lulus—baik karena keterbatasan formasi maupun alasan lainnya—tetap mendapat perhatian dan peluang untuk diangkat sebagai PPPK.
Dalam kesempatan itu, Sekda menekankan bahwa audiensi ini sangat penting untuk memberikan kepastian status bagi para THL yang belum lulus seleksi PPPK tahap II, baik dari kelompok R3 maupun R4. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kata dia, berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar para tenaga honorer ini tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi daerah.
“Kami menghimbau kepada seluruh THL agar tetap tenang. Kami akan segera menyuratkan ke BKN, dan menunggu informasi serta regulasi terbaru pada Jumat ini, sebagai tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi di Jakarta kemarin. Ke depan, kami akan terus menyampaikan informasi terbaru terkait proses ini,” ujar Sekda. (Sangkut)































