Beranda Ogan Kemering Ilir Akses Jalan Ditutup dan Hasil Panen Tak Dibayar, Warga ‘Kepung’ Kantor DPRD...

Akses Jalan Ditutup dan Hasil Panen Tak Dibayar, Warga ‘Kepung’ Kantor DPRD dan Pemkab OKI

54
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Suasana memanas di jantung Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (29/7/2025), saat ratusan massa yang terdiri dari warga Desa Pedamaran 5, Pedamaran 6, Muara Burnai, Burnai Timur, dan Menang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Pemkab OKI.

Aksi damai yang dipimpin oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra Indonesia ini membawa tuntutan serius, mendesak pemerintah daerah untuk mengusut tuntas legalitas perizinan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) serta membuka kembali akses jalan umum yang ditutup oleh perusahaan sawit tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Siti Aisyah menyatakan, bahwa PT MJU telah menutup akses jalan masyarakat dengan cara ekstrem membuat galian gajah setinggi bangunan kantor pemkab, yang secara fisik mustahil dilalui.

“Kami menolak keras penutupan jalan umum oleh PT Martimbang Jaya Utama. Mereka menutup jalan dengan galian raksasa, memutus jalur vital masyarakat. Ini tindakan sewenang-wenang, tak berperikemanusiaan,” tegas Siti.

Warga juga menuding bahwa mediasi sebelumnya bersama tripika kecamatan tidak menghasilkan solusi, sehingga aksi turun ke jalan menjadi pilihan terakhir.

Tak hanya soal jalan, massa juga menyoroti persoalan mendasar lainnya, yakni dugaan penelantaran hak masyarakat atas lahan seluas 18 hektare yang sejak 2007 dimanfaatkan perusahaan tanpa ganti rugi.

Dalam simulasi hitungan yang dibawa ke aksi, nilai potensi kerugian warga atas hasil panen kelapa sawit selama 18 tahun itu ditaksir mencapai Rp18,144 miliar.

“Sampai hari ini, belum dibayar sepeser pun. Warga kami tertekan, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara sosial. Kami merasa diintimidasi,” lanjut Siti.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan ke DPRD dan Pemkab OKI, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama yakni:

  1. Menolak penutupan jalan umum oleh PT MJU.
  2. Mendesak pembukaan kembali akses jalan warga secara permanen.
  3. Meminta investigasi transparan atas izin lahan dan lingkungan perusahaan.
  4. Menuntut sanksi hukum tegas bila ditemukan pelanggaran.
  5. Mengusulkan dialog berkelanjutan antara warga dan perusahaan dengan fasilitasi Pemkab OKI.
  6. Mendorong Pemkab OKI menyelesaikan konflik agraria antara warga dan PT MJU.
  7. Menuntut pengembalian hasil panen masyarakat yang dikuasai perusahaan sejak 2007.

Merespons aksi tersebut, Sekda OKI H. Asmar Wijaya yang didampingi Asisten I H. Alamsyah menyatakan, bahwa pemerintah akan segera turun langsung ke lokasi pada Kamis (31/7/2025) mendatang.

“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi melalui jalur yang tepat. Ini akan menjadi perhatian serius Pemkab OKI. Kami akan tinjau langsung ke lapangan dan mempertemukan pihak-pihak terkait,” jelas Asmar.

Langkah ini, menurutnya, penting agar pemerintah tidak hanya mendengar dari satu sisi, melainkan juga mendapatkan gambaran utuh demi menemukan solusi terbaik. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini