OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa, melalui peningkatan kapasitas dan pengetahuan mengenai koperasi, untuk mendampingi para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menjalankan beragam unit usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM saat berbincang santai diruangan kerjanya.
“Kemendes PDT sendiri saat ini sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping tersebut akan ditingkatkan kapasitasnya dan ilmunya tentang perkoperasian, ilmu tentang bisnis oleh Kemendes PDT. ujar Arie. Rabu (20/08/2025).
Lebih lanjut ia juga pada kesempatan ini menyampaikan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Koperasi Desa merupakan Asta Cita pak Presiden yang harus kita dukung, karena pada dasar setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah adalah bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat yang berkeadilan sosial tanpa pandang bulu, makanya semua pihak termasuk Kepala Desa wajib mendukung program Kopdes ini” ungkap Ari.
Arie melanjutkan, para pendamping desa itu sendiri nantinya akan mendampingi Kopdes Merah Putih pada setiap hari guna memastikan pelaksanaan beragam unit usaha di dalamnya dapat berjalan dengan baik.
“Hal itu sekaligus menjadi upaya untuk mendorong Kopdes Merah Putih dapat dikelola secara profesional. Dengan demikian, Kopdes dapat meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan di desanya, bahkan menghindari Kopdes dari keadaan gagal membayar pinjaman di bank Himbara” terang Arie.
Kepala Dinas PMD pun mengimbau agar setiap pengurus Kopdes Merah Putih memanfaatkan program pelatihan pengurus yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi.
“Langkah itu dan bentuk pelatihan-pelatihan lainnya di bidang koperasi, managemen keuangan koperasi juga berperan penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan juga sebagai bahan acuan bagi pengurus dalam menjalankan koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya secara proporsional dan prosedural” jelas Arie.
Sebelumnya, Kemendes PDT telah menerbitkan Permendes 10/2025 pada 12 Agustus 2025. Sejumlah hal terkait pembiayaan di Koperasi Desa Merah Putih pun telah diatur dalam peraturan tersebut.
Di antaranya, ketentuan mengenai dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar angsuran pinjaman.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan apabila angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi rekening Koperasi desa Merah Putih, baru dana desa dipakai. Kalau jaminan kan diambil dulu di depan, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini tidak,” tegas Arie.
Akhirnya ia pun berharap dengan adanya tenaga pendamping yang berkompeten di bidangnya ini, dapat memberikan segala yang terbaik bagi berjalannya koperasi desa yang ada khususnya di Kabupaten OKI sendiri.
“Ini merupakan angin segar bagi pengurus Kopdes, dengan dibantu oleh pendamping otomatis dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada saat berjalannya Kopdes tersebut dan kita harapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat khususnya Kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang” pungkas Arie. (Hendri).































