OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Eko Adi Saputra bin Sugiatno, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara elektronik di ruang sidang R. Soebekti, pada Kamis (6/11/2025).
“Pembacaan putusan perkara nomor 358/Pid.Sus/2025/PN Kag digelar secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kelancaran persidangan,” ujar Humas PN Kayuagung, Boy Hendra Kusuma.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun, didatangi oleh orang tua korban. Kepada mereka, Eko mengaku bahwa warung milik keluarga korban sepi karena diganggu makhluk halus.
Terdakwa kemudian menawarkan ritual pengusiran roh jahat dengan berbagai persyaratan dan sesajen. Ia meyakinkan keluarga korban bahwa anak mereka harus dijadikan perantara ritual melalui apa yang disebutnya “nikah batin”. Dalam proses itu, Eko memberikan minuman berisi mantra sebelum akhirnya menyetubuhi korban.
Majelis Hakim yang diketuai Danang Prabowo Jati, didampingi Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran berat terhadap kehormatan kesusilaan.
“Ritual yang melibatkan persetubuhan bukanlah suatu kebenaran, meskipun dilakukan oleh seseorang yang disebut dukun. Perbuatan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap kehormatan dan kesusilaan,” tegas majelis dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Danang Prabowo Jati.
Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa Eko Adi Saputra menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Rico)































