BALI, KITOUPDATE.COM — Pengungkapan dugaan penculikan warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28), mulai menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah pengembangan penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV, pelacakan GPS kendaraan, hingga uji forensik bercak darah.
Kasus ini mencuat setelah korban dilaporkan hilang pada Minggu (15/2). Saat itu, Ihor bersama sejumlah rekannya tengah berlatih mengendarai motor di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Dalam perjalanan, korban yang berada di posisi paling belakang bersama satu rekannya diserang orang tak dikenal. Rekannya berhasil melarikan diri dan melapor.
Tak lama berselang, beredar video siaran langsung yang diduga direkam korban dari sebuah vila. Dalam video tersebut, korban meminta sejumlah uang kepada keluarganya, memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan atau permintaan tebusan.
Perkembangan signifikan terjadi ketika polisi mengamankan seorang WNA berinisial CH yang diduga hendak melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat. CH disebut menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dan dua sepeda motor menggunakan paspor palsu, atas perintah pihak lain, dengan imbalan Rp6 juta.
Dari pemeriksaan terhadap CH, penyidik mengembangkan kasus dan menetapkan enam WNA lainnya sebagai tersangka, yakni RM, BK, AS, VN, SM, dan DH.
“Kami mendalami peran masing-masing tersangka. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, di Denpasar.
Analisis CCTV dan data GPS kendaraan mengarah pada sebuah vila di wilayah Tabanan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bercak darah yang kemudian diuji secara forensik. Jejak darah serupa juga ditemukan di dalam kendaraan yang disewa CH.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan kecocokan antara bercak darah di vila dan di mobil, memperkuat dugaan adanya keterkaitan lokasi tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan.
Polisi kini mendalami siapa penyewa vila, alur pergerakan para tersangka, serta motif di balik dugaan penculikan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika aktivitas warga negara asing di Bali, termasuk pengawasan dokumen perjalanan dan penyewaan kendaraan. Penggunaan paspor palsu dalam proses sewa menjadi salah satu celah yang kini tengah didalami aparat.
Polda Bali menegaskan seluruh tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih menyusun konstruksi perkara secara utuh untuk memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. (Inku/**)
































