Beranda Ogan Kemering Ilir Pagar Miliaran untuk Kejari OKI, Publik Pertanyakan Urgensi dan Independensi

Pagar Miliaran untuk Kejari OKI, Publik Pertanyakan Urgensi dan Independensi

4
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Proyek pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI memicu sorotan publik. Selain dinilai tidak mendesak, penggunaan anggaran daerah untuk membangun fasilitas lembaga vertikal penegak hukum itu juga memunculkan pertanyaan tentang potensi benturan kepentingan.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp2,6 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.599.792.000 untuk pembangunan pagar Kantor Kejari OKI.

Besarnya nilai proyek tersebut memantik kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang secara struktural memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD.

Sorotan itu semakin menguat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dalam kegiatan Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menegaskan bahwa pemberian hibah maupun bantuan fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian merupakan praktik yang tidak tepat.

“Sudah ada DIPA, sudah ada pagunya. Kalau kurang, berarti mereka merencanakannya yang salah. Enggak perlu harus kemudian melibatkan pemerintah daerah,” ujar Setyo.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya memfokuskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan masyarakat, terutama sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Setyo juga mengingatkan bahwa bantuan fasilitas kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena dapat menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang tidak sehat antara pihak yang diawasi dan pihak yang mengawasi.

Kritik serupa disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LIDIK) Kabupaten OKI, Welly Tegalega. Ia menilai pembangunan pagar Kejari menggunakan APBD berisiko menciptakan kesan patronase antara pemerintah daerah dan institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penindakan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin jaksa bisa menjaga objektivitas jika tembok kantornya saja dibangun dari anggaran daerah yang diawasi oleh korps Adhyaksa itu sendiri?” kata Welly, Minggu (7/6/2026).

Welly juga menyoroti aspek perencanaan proyek. Menurutnya, pembangunan pagar umumnya menjadi bagian dari paket pembangunan gedung utama. Sementara gedung Kantor Kejari OKI sebelumnya telah selesai dibangun menggunakan APBN pada 2025 dengan nilai sekitar Rp14,9 miliar.

“Kalau memang ada kekurangan fasilitas, mestinya diusulkan melalui revisi anggaran internal, bukan dibebankan ke APBD,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa pembangunan pagar dilakukan untuk menunjang keamanan aset negara yang berada di lingkungan kantor.

“Pagar saat ini adalah peninggalan kantor terdahulu sebelum dihibahkan. Tujuannya hanya untuk keamanan,” katanya.

Namun Agung menegaskan bahwa pihak Kejari OKI tidak terlibat dalam proses perencanaan proyek tersebut.

“Kejari OKI tidak terlibat dalam perencanaan dan hanya sebagai penerima manfaat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai pihak yang pertama kali menggagas pembangunan pagar tersebut. Sebab, jika Kejari tidak mengusulkan dan tidak terlibat dalam perencanaan, publik mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas lembaga vertikal.

Sementara itu, Hamadi dari Lembaga Investigasi Negara Kabupaten OKI menilai proyek tersebut semakin sensitif karena muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi di daerah.

Menurutnya, penggunaan APBD untuk membangun fasilitas penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif mengenai independensi institusi tersebut.

“Selama perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat belum menunjukkan perkembangan yang jelas, proyek ini akan terus memunculkan tanda tanya publik,” ujarnya.

Polemik pagar Kejari OKI senilai Rp2,6 miliar kini bukan lagi sekadar soal pembangunan fisik. Lebih jauh, proyek tersebut telah berkembang menjadi perdebatan mengenai tata kelola anggaran, transparansi, serta pentingnya menjaga jarak profesional antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini