OKI, KITOUPDATE.COM – Perselingkuhan, yang sering dianggap sebagai pelanggaran kesetiaan dalam hubungan pernikahan, tidak hanya memiliki dampak emosional yang mendalam tetapi juga implikasi hukum.
Meskipun Di Indonesia, tindakan selingkuh sendiri tidak secara eksplisit dijadikan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika tindakan perselingkuhan tersebut melibatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal hukum lain, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi pidana.
Praktisi Hukum Muda Aulia Aziz Al Haqqi.,SH.,MH. (Advokat dan Konsultan Hukum) Mengatakan bahwa secara hukum pidana, perselingkuhan itu sendiri tidak secara langsung diatur sebagai kejahatan atau hukum Indonesia tidak secara langsung mengkriminalkan Perbuatan tersebut.
“Namun, jika perselingkuhan melibatkan tindakan seperti perzinahan yang terjadi dalam konteks pasal 284 dan 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara bagi pelaku yang melakukan perzinahan dengan pasangan yang sudah menikah, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak ketiga” ujar Aziz. Rabu (12/02/2025).
Ia kembali menjelaskan menurut Pasal 285 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang berselingkuh dengan pasangan yang sudah menikah dapat dikenakan hukuman penjara jika terbukti bersalah.
“Maka atas dasar tersebut suami atau istri sangat bisa dipidana, apabila Melakukan Perzinahan dengan Orang lain” tegas Aziz.
Selain itu ia juga menjelaskan ada dampak secara Perdata yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dalam undang-undang ini, salah satu alasan perceraian adalah perbuatan zinah (perselingkuhan), yang merujuk pada hubungan seksual di luar perkawinan.Dalam konteks ini, jika salah satu pasangan terbukti berselingkuh, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan” jelas Aziz.
Jika terbukti ada perselingkuhan, pengadilan dapat memutuskan perceraian dan menentukan hak-hak terkait, seperti hak asuh anak dan pembagian harta.
“Namun Secara umum, meskipun perselingkuhan bisa berkonsekuensi hukum Pidana, dalam praktiknya banyak perkara perselingkuhan diselesaikan di pengadilan perdata, yakni melalui perceraian, ketimbang pidana dikarenakan sulitnya membuktikan adanya perbuatan Perzinahan”.pungkas Aziz.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H. Syarip S.Ag M.Pd.I menjelaskan bahwa banyak sekali kerugian yang ditimbulkan dari perselingkuhan baik secara hukum agama maupun sanksi sosial dalam kehidupan masyarakat.
“Ketika seseorang itu melakukan perselingkuhan maka banyak sekali yang ia bakal korbankan mulai dari agamanya, keimanannya, masa depannya, kehidupan anak-anaknya, nasib rumah tangganya dan masih bnyak lagi sanksi sosial lainnya. Untuk itu berpikirlah dengan penuh pertimbangan yang matang ketika ingin melakukan suatu yang jelas salah baik secara hukum negara maupun secara agama” pungkas Syarip. (Hendri).