OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pengumuman terbaru terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos menjadi perhatian banyak pihak, terutama mereka yang bertugas di tingkat desa, seperti RT, RW, lurah, pendamping sosial, dan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM).
Informasi tersebut berisi aturan yang diperketat untuk memastikan efektivitas bansos di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini disampaikan sebagai respons atas berbagai laporan penyimpangan yang masih ditemukan selama penyaluran bansos.
Dalam penyampaian aturan terbaru ini, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten OKI, Dwi Muzawal Zulkarnain, SH,.M.Si, bahwa bansos diberikan untuk mencukupi kebutuhan mendasar keluarga penerima.
“Pada dasarnya Bansos ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat, oleh karena itu, segala bentuk penggunaan di luar peruntukan dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan” ujar Dwi. Senin (17/11/2025).
Berikut beberapa larangan yang kembali dipertegas sebagaimana yang disampaikan oleh Kadinsos OKI, di antaranya:
1. Pembelian rokok, alkohol, obat terlarang, dan barang ilegal
2. Membayar utang atau cicilan pribadi
3. Membeli barang lux seperti gawai mahal, emas, atau kendaraan
4. Pengeluaran untuk hiburan berlebihan
5. Segala aktivitas game online terlarang, termasuk gim daring terlarang
“Tujuan dari pengetatan ini adalah agar dana bantuan benar-benar berfungsi sebagai penopang kebutuhan pokok, bukan sebagai biaya konsumtif yang merugikan” terang Dwi.
Kadinsos OKI pada kesempatan ini juga menegaskan bahwa bantuan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Setiap praktik pemotongan oleh oknum di lapangan dikategorikan sebagai pelanggaran.
Bantuan juga dilarang keras untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Semua bentuk pengalihan hak bantuan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan sosial ditegaskan sebagai hak rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
“Politisasi bansos dalam bentuk pembagian yang dikaitkan dengan kampanye atau dukungan tertentu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan” tegas Dwi.
Ia juga menyampaikan Kepada seluruh keluarga penerima manfaat agar dana bantuan dipakai untuk hal-hal penting, seperti:
1. Makanan sehat dan bergizi
2. Kebutuhan pendidikan anak
3. Biaya kesehatan
4. Dukungan modal untuk usaha rumahan
“Bantuan sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai penolong sementara, tetapi juga diharapkan sebagai momentum menuju pemberdayaan ekonomi keluarga. Segala sesuatu yang tidak dibenarkan dalam pemanfaatan bansos tentu saja akan ada konsekuensinya sendiri bagi penerima manfaat nantinya” tegas Dwi.
Agar pelaksanaan penyaluran lebih bersih dan transparan, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
“Dengan adanya Kolaborasi yang baik mulai dari warga, perangkat desa, hingga pendamping sosial, kami yakin dapat meningkatkan keadilan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat” pungkas Dwi. (Hendri)































