OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025).
Keduanya mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni menyatakan, bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya, Ahad (3/8/2025).
Program amnesti ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang benar-benar ingin berubah. (Rico)