OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk bumn dan swasta / perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Untuk itulah demi meningkatkan standar mutu pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menggelar Rapat Perubahan Layanan Publik di aula Dinas Pendidikan, yang dihadiri oleh Kepala Bidang SMP, Kabid SD, Kabid PAUD dan Dikmas beserta jajaran Dinas Pendidikan dan seluruh undangan lintas sektor, mulai dari OPD, Media Massa dan Masyarakat Sipil.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM, melalui Sekretaris Dinas, Ahmad Maliki mengatalan bahwa Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik terdapat 14 komponen Standar Pelayanan yang harus dipenuhi.
“Standar pelayanan sendiri adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur” ungkap Maliki.
Ia juga pada kesempatan ini menyampaikan bahwa sinergi dan masukan dari semua pihak sangatlah diperlukan untuk menciptakan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
“Saran dan masukan yang sifatnya membangun sangatlah kami butuhkan untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat di dinas pendidikan, karena dengan masukan tersebutlah membantu kami untuk terus berbenah dari yang kurang hingga menjadi lebih baik lagi” harap Maliki.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Dikmas, Desi Puspitasari, menyampaikan bahwa secara standar penilaian memang ada komponen-komponen yang masuk dalam penilaian yang harus di penuhi.
“Setiap standar penilaian memang ada hal-hal yang harus terpenuhi dan itu juga yang menjadi dasar penilaian yang dilakukan oleh ombudsman RI terhadap sebuah instansi” terang Desi.
Lebih lanjut Kabid Paud menjelaskan 14 Komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik meliputi :
1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6. produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8. kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9. pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
11. jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan;
14. dan evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan diskusi secara intensif lintas sektor yang terlihat seluruh peserta sangat aktiv dan antusias dalam menyampaikan saran dan masukan kepada dinas Pendidikan, antara lain:
– Dari Media Massa menyampaikan perlu adanya peningkatan akses informasi kegiatan Dinas Pendidikan yang bisa di akses oleh publik dan bisa diakses oleh media sebagai mitra pemberitaan.
– Dari Dinas PMD menginginkan adanya sosialisasi dunia kependidikan bagi masyarakat umum.
– Dari satuan pendidikan dan Kepala sekolah menyampaikan perlu adanya peningkatan pelayanan yang responsif dari Dinas Pendidikan dalam berbagai hal pelayanan bagi satuan pendidikan.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan, Ahmad Maliki mengungkapkan terimakasih atas masukan dan saran demi Dinas Pendidikan yang lebih baik lagi.
“Ini adalah masukan yang sangat berharga bagi kami, dan kami akan berjanji terus berbuat yang terbaik dalam pelayanan publik, insyaallah kita akan evaluasi dan reformasi kelemahan dan kekurangan dalam bidang pelayanan selama ini, sehingga kekurangan-kekurangan ini akan menjadi sebuah kekuatan dan motivasi bagi dinas pendidikan untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang memang nantinya akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten OKI tanpa terkecuali” pungkas Maliki. (Hendri)































