OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pemberian bantuan seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bertempat Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Refly MS,S.Sos.,M.M, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Ahmad Maliki J, ST.,M.Si, serta diikuti oleh Kepala Bidang, Kasubbag, dan pihak terkait. Turut hadir pula undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yaitu Dinas Sosial Kabupaten OKI, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKI.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam merumuskan juknis yang akuntabel dan transparan, agar program bantuan seragam sekolah tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergitas lintas sektor adalah suatu keharusan untuk menentukan suatu kebijakan, apalagi kebijakan yang berkenaan dengan program bantuan dalam dunia pendidikan, dengan ini diharapkan dapat ditemukan formulasi yang tepat sehingga bantuan tersebut akan tepat sasaran pula bagi penerima manfaat” ujar Refly. Rabu (16/07/2025).
Lebih lanjut Kadisdik OKI menyampaikan bahwa juknis yang akan dirumuskan ini menjadi Kerangka acuan dalam pengambilan keputusan terhadap program yang akan berjalan dalam waktu dekat ini.
“Program bantuan seragam sekolah ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan, dengan adanya juknis tentu saja memudahkan mekanisme dalam pelaksanaan program, mulai penentuan kriteria penerima, jumlah penerima dan lain sebagainya” ungkap Refly.
Refly pun berharap ketika program ini berjalan kepada satuan pendidikan yang ada di Kabupaten OKI dapat melaksanakan dengan baik dan objektif.
“Program ini adalah amanah dan merupakan salah satu program prioritas dari pak Bupati, jadi kami tegaskan kepada seluruh satuan pendidikan ketika program ini berjalan dapat dilaksanakan dengan baik, objektif dan prosedural” tegas Refly.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdin) Ahmad Maliki J, ST.,M.Si bahwa pemberian bantuan seragam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk meringankan beban orang tua peserta didik serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.
“Ini adalah perwujudan kepedulian Pemkab OKI pada dunia pendidikan, ini juga adalah bentuk kepedulian pak Bupati kepada setiap orang tua siswa yang tidak lain untuk meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anaknya, untuk itu kita doakan saja program ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Kabupaten OKI” tutup Ahmad Maliki.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta aspek hukum dan pengelolaan keuangan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan bantuan seragam sekolah tersebut. Hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft juknis yang kemudian akan ditetapkan melalui keputusan resmi.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan juknis dalam waktu dekat, guna mendukung kelancaran program bantuan seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten OKI. (Hendri)