Beranda Ogan Kemering Ilir Guru Terima Insentif Rp100 Ribu per Hari dari Pemerintah, Begini Ketentuan Resminya

Guru Terima Insentif Rp100 Ribu per Hari dari Pemerintah, Begini Ketentuan Resminya

9
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Melalui Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025, guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program kini berhak memperoleh insentif sebesar Rp100 ribu per hari selama masa penugasan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025 itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting guru dalam memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran.

– Latar Belakang Kebijakan

Dalam SE tersebut dijelaskan, BGN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia melalui Program MBG bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.M.Si dirinya menilai peran guru sangat penting dalam pelaksanaan program MBG ini. Guru bukan hanya pendamping utama siswa, akan tetapi juga berperan strategis dalam menanamkan pemahaman mengenai pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.

“Ini merupakan Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah bakal diberikan insentif. Pemberian insentif ini nantinya bukan hanya sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Refly. Jumat (17/10/2025).

– Tujuan dan Ruang Lingkup

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG.

Sekolah diinstruksikan agar melakukan penunjukan guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentifnya.

Adapun ruang lingkup pelaksanaannya mencakup:

1. Seluruh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di seluruh Indonesia yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan MBG di sekolah

2. Seluruh staf dan jajaran struktural BGN yang terlibat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan program, dan pengawasan MBG

3. Seluruh Mitra yang bermitra dengan BGN dalam pelaksanaan Program MBG

– Dasar Hukum Pelaksanaan

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi resmi, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah

3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BGN

– Ketentuan Pemberian Insentif

Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penting terkait mekanisme pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG:

1. Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi program.

2. Prioritas diberikan kepada guru bantu dan guru honorer, dengan sistem rotasi harian agar kesempatan merata

3. Guru PIC menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari sesuai jadwal tugas yang ditetapkan kepala sekolah

4. Dana insentif dibebankan pada biaya operasional SPPG sekolah masing-masing

5. Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali oleh SPPG terkait

6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku

“Kepada seluruh satuan pendidikan nantinya tolong diperhatikan dengan seksama, dijalankan sesuai prosedur yang ada jangan sampai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan ini hanya diprioritaskan bagi guru bantu dan honorer, selebihnya tidak boleh ” tegas Refly.

Ia juga mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG melaksanakan ketentuan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Kita sedang menunggu arahan lebih lanjut terkait hal ini, yang pasti dengan adanya kebijakan ini kita semua berharap, bisa memacu semangat para guru agar program MBG berjalan lebih efektif dan membawa dampak positif bagi peningkatan status gizi anak sekolah” pungkas Refly. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini