Beranda Nasional Hoax! Menkeu Ungkap Amplop Kondangan Pernikahan akan Dipajaki

Hoax! Menkeu Ungkap Amplop Kondangan Pernikahan akan Dipajaki

29
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan suasana sebuah acara pernikahan, di mana tamu undangan terlihat datang, menuliskan nama, dan memberikan amplop.

Dalam video tersebut disertakan narasi seolah-olah Menteri Keuangan menyatakan bahwa amplop undangan akan dikenakan pajak.

Video itu juga menggunakan potongan suara dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat di kompleks parlemen yang menyebutkan kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop atau sumbangan yang diberikan saat hajatan.

Pernyataan yang terdengar dalam video adalah: “Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah.”

Berikut narasi dalam video tersebut:

“MENTERI KEUANGAN: AMPLOP DIUNDANGAN MAU DIKENAKAN PAJAK

Semua dipajakin Sungguh Miris sekali”

Tragis nya Negri ini AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK”

Namun, benarkah Menkeu ungkap amplop undangan pernikahan akan dikenakan pajak?

Unggahan yang menarasikan Menkeu ungkap amplop undangan pernikahan akan dikenakan pajak. Faktanya, DJP telah membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memungut pajak dari pemberian amplop dalam acara sosial seperti hajatan atau pernikahan. (Facebook)

Penjelasan:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memungut pajak dari pemberian amplop dalam acara sosial seperti hajatan atau pernikahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu ini timbul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip umum perpajakan.

Ia menyatakan bahwa meskipun secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat pengecualian penting yang harus dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya. Selain itu, tidak ditemukan pernyataan Menteri Keuangan seperti dinarasikan dalam video tersebut.

Dengan demikian informasi tersebut tidak benar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini