Beranda Ogan Kemering Ilir Intruksi Mendagri: Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran 6 Pelayanan Dasar Sesuai SPM

Intruksi Mendagri: Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran 6 Pelayanan Dasar Sesuai SPM

13
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, beberapa waktu yang lalu telah menegaskan pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun enam bidang pelayanan tersebut mencakup pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarkat; dan sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Asmar Wijaya mengatakan proses perencanaan anggaran untuk pelayanan dasar itu perlu dikawal sejak awal, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menyampaikan, pada saat melakukan review terhadap APBD nantinya, Kemendagri sangat memperhatikan alokasi anggaran untuk kebutuhan enam pelayanan dasar tersebut.

“Seperti yang disampaikan oleh Mendagri pak Tito bahwa Pemerintah Daerah baik Kabupaten, Kota hingga Propinsi wajib menyediakan anggaran untuk 6 program layanan dasar tersebut dan menekankan pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” ujar Asmar Wijaya.

Asmar juga menyampaikan bahwa Mendagri sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi pelayanan dasar ini.

“Pak Menteri Tito menyampaikan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, memiliki peran penting dalam memastikan enam pelayanan dasar tersebut berjalan baik di tingkat kabupaten/kota dan beliau mengharapkan agar intruksi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah tanpa terkecuali” tegas Asmar.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan SPM lengkap dengan target pencapaian di tiap daerah. Hasilnya digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan bagi daerah berprestasi, dan sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk teguran tertulis yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD serta seluruh fraksi di daerah tersebut.

“Setiap pencapaian target dari masing-masing daerah melalui SPM, Mendagri juga akan memberikan reward atas keberhasilan suatu daerah atas capaian pembangunanya terhadap 6 layanan dasar tadi dan Mendagri juga tidak segan-segan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban atas intruksi ini,” jelas Asmar.

Asmar Wijaya menambahkan bahwa sistem ini merupakan bukan hanya tentang kontrol, melainkan juga mendorong persaingan positif antar-Pemda untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

“Dengan adanya intruksi ini Pemda OKI akan terus berinovasi dalam memenuhi enam kewajiban dasar dan melalui program-program prioritas nan unggul dari pak Bupati yang berbasis kemasyarakatan, Pemda OKI yakin bisa untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik di berbagai aspek pembangunan untuk memenuhi layanan dasar bagi seluruh masyarakat OKI” tutup Asmar. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini