MUARA ENIM, KITOUPDATE.COM – Setelah melalui proses panjang, akhirnya senyum sumringah terpancar dari wajah lima orang perangkat desa yang diketahui bernama Dedi Irawan, Junaidi, Aditia, Freddi Indra, dan Jonianto. Hal tersebut terjadi setelah mereka kembali menerima jabatan sebagai perangkat desa.
Sebelumnya, mereka diberhentikan oleh Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Lius Candra. Pemberhentian itu tertuang dalam SK Nomor: 140/35/KDS.BT/2020 (tentang pemberhentian Freddi Indra), 140/36/KDS.BT/2020 (tentang pemberhentian Aditia), 140/37/KDS.BT/2020 (tentang pemberhentian Dedi Irawan), 140/38/KDS.BT/2020 (tentang pemberhentian Jonianto), dan 140/39/KDS.BT/2020 (tentang pemberhentian Junaidi).
Atas pemberhentian tersebut, kelima perangkat desa mengajukan upaya hukum melalui gugatan di PTUN Palembang dengan Nomor Perkara: 67/G/2020/PTUN.PLG, melalui kuasa hukumnya, Redi Kales SH.
“Alhamdulillah, klien kami menang. Namun atas putusan PTUN Palembang itu, Kades Betung mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perkara: 118/B/2021/PT.TUN.MDN, dan kami menang lagi,” ujar Redi kepada wartawan KITOUPDATE.COM.
“Terakhir, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 173/PK/TUN/2021 juga dimenangkan pihak kami. Dari ketiga upaya hukum tersebut kami semua menang, Alhamdulillah,” tambahnya.
Lebih lanjut Redi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi. “Alhamdulillah, perjuangan kita tidak sia-sia. Secara pribadi maupun mewakili klien, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Muara Enim Edison SH M.Hum, Sekda, Kepala Dinas PMD beserta jajarannya, kemudian Kabag Hukum Ratna, Camat Gelumbang Heri, serta rekan-rekan media,” jelas dia.
“Mungkin Bu Ratna selaku Kabag Hukum agak jengkel dengan saya, karena hampir setiap hari saya telepon terkait kasus ini. Terima kasih Bu, mohon maaf sebelumnya jika sedikit terganggu,” canda Redi, sembari menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini berjalan lancar berkat dukungan Bupati Muara Enim yang visioner, cepat tanggap, dan merakyat.
Atas arahan Bupati Muara Enim melalui Kabag Hukum Pemkab Muara Enim untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Kades Betung Lius Candra akhirnya menerbitkan SK Nomor 140/02/KPTS/KDS.BTG/2025 (tentang pengangkatan kembali Dedi Irawan), SK Nomor 140/03/KPTS/KDS.BTG/2025 (tentang pengangkatan kembali Jonianto), SK Nomor 140/04/KPTS/KDS.BTG/2025 (tentang pengangkatan kembali Junaidi), SK Nomor 140/05/KPTS/KDS.BTG/2025 (tentang pengangkatan kembali Freddi Indra), dan SK Nomor 140/06/KPTS/KDS.BTG/2025 (tentang pengangkatan kembali Aditia). (*)































