Beranda Hukum & Kriminal Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino...

Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

103
0

MUSI BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menggelar siaran pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, dengan dukungan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejari Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka, yakni:

  • HA, Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025.
  • AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah-Langkah Penyidikan

Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Memeriksa 15 orang saksi.
  • Memeriksa dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
  • Melakukan penyitaan beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, pada Kamis, 6 Maret 2025, Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Temuan Dugaan Korupsi di Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia

Pada tahap penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Musi Banyuasin bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait, seperti Dinas Perkebunan, Camat setempat, dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan overlay atau pehamparan lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia. Hasilnya, ditemukan adanya klaim perkebunan di luar sertifikat HGU perusahaan, yang mencakup:

  • Desa Peninggalan seluas 135,5 ha
  • Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 ha
  • Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 ha dan 48,1 ha

Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU mencapai 909,7 ha, sehingga ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini