OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah tersebut. Kades yang dimaksud adalah Ibrahim, Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI.
Ibrahim ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai kepala desa. Penahanan dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara pada Kamis kemarin,” ujar Indah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Indah menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejari OKI akan bekerja sama dengan Kejati Sumsel untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang warga bernama Bamam, atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Menurut Bamam, laporan diajukan karena ditemukannya sejumlah kejanggalan pada ijazah milik Ibrahim.
“Kami menemukan kejanggalan pada gaya tulisan, barcode, hingga validasi data sekolah yang tidak sesuai. Karena itu, kami menduga ijazah tersebut palsu,” ungkapnya saat itu.
Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk menjalani proses persidangan.































