Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde, Termasuk Mantan...

Kejati Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur

88
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, Rabu (2/7/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Proyek yang berlangsung pada 2016–2018 itu diduga sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara serta hilangnya bangunan cagar budaya.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025. Setelah mengumpulkan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Tim Penyidik Kejati menetapkan empat tersangka yaitu:

  • RY – Kepala Cabang PT MB (Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025)
  • AN – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025)
  • EH – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS (Surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025)
  • AT – Direktur PT MB (Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025)

Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Tersangka AT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diketahui sedang berada di luar negeri. Ia pun telah dicekal agar tidak bisa kembali melarikan diri,” jelasnya.

Modus Korupsi: Abaikan Aturan, Hapus Cagar Budaya, dan Suap Pejabat

Kasus ini berawal dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Pasar Cinde dinilai memiliki potensi dikembangkan lewat skema kerja sama build-operate-transfer (bangun guna serah/BGS) dengan PT MB.

“Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan mitra kerja sama tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. PT MB ditunjuk meskipun tidak memenuhi kualifikasi. Kontrak kerja sama yang diteken kemudian melanggar sejumlah aturan dan berujung pada penghilangan bangunan cagar budaya Pasar Cinde,” katanya.

Lebih jauh, ditemukan pula dugaan aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat daerah sebagai imbalan atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati Sumsel juga mengungkap adanya dugaan obstruction of justice. Dari bukti elektronik berupa percakapan di ponsel, terungkap bahwa ada pihak yang bersedia ‘pasang badan’ menjadi tersangka dengan kompensasi mencapai Rp17 miliar. Bahkan, ada upaya untuk mencari ‘pemeran pengganti’ demi mengelabui penyidikan.

“Atas temuan ini, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dijerat pasal tambahan terkait penghalangan proses hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dan tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan alat bukti. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini