Beranda Hukum & Kriminal Keluarga Empat Terdakwa Korupsi Anggaran Dispora Titipkan Uang Rp120 Juta ke Kejari...

Keluarga Empat Terdakwa Korupsi Anggaran Dispora Titipkan Uang Rp120 Juta ke Kejari OKI

44
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan dari pihak keluarga empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022, Jumat (1/8/2025).

“Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju,” ujar Kajari OKI H. Sumantri SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH.

Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa, jelas dia, berjumlah total sebesar Rp120 juta. Uang tersebut diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

“Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara,” tegas dia.

Masih kata dia, penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini