OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang merupakan dana dari pemerintah terdiri atas BOS Reguler dan Kinerja. Sesuai juknis, dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI Muhammad Refly, S.Sos,.M.Si mengatakan, Komponen penggunaan kedua jenis dana BOS baik reguler maupun kinerja diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan besaran sesuai ketentuan.
“BOS Reguler diberikan pada satuan pendidikan yang mempunyai NPSN, mempunyai rekening, bukan satuan pendidikan kerjasama dan lainnya. sedangkan BOS kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang mempunyai prestasi dan memiliki kinerja terbaik” ungkap Refly. Selasa (20/05/2025).
Selanjutnya Refly secara spesifik membahasa tentang komponen penggunaan dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.
– Komponen Penggunaan BOS Reguler
Komponen penggunaan dana BOS regulr diatur di dalam pasal 38 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai berikut.
a. Dana BOS digunakan untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru (SPMB).
b. Pengembangan perpustakaan
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
d. Dana BOS digunakan untuk pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembeajaran.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
l. Pembayaran honor
– Ketentuan Penggunaan Anggaran
“Dana BOS reguler dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan dengan alokasi minimal 10% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS serta Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana dengan alokasi paling banyak 20% dari keseluruhan dana yang diterima” terang Refly.
– Komponen Dana BOS Kinerja
Komponen penggunaan BOS Kinerja diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki prestasi dan atau memiliki kinerja terbaik.
Bagi sekolah yang mempunyai prestasi, BOS kinerja digunakan untuk kegiatan:
a. Asesmen dan pemetaan talenta
b. Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi
c. Pengelolaan manajemen dan ekosistem
Bagi sekolah dengan kinerja terbaik, komponen penggunaan Dana BOS kinerja untuk:
a. Kegiatan pembelajaran mendalam
b. Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial
“Dana BOS reguler dan BOS kinerja mempunyai komponen penggunaan yang tentu sangat berbeda, jadi kami himbau kepada satuan pendidikan gunakanlah dana dengan sebaik mungkin untuk kegiatan pembelajaran dan lainnya dengan alokasi yang tepat” tegas Refly. (Hendri)