Beranda Ogan Ilir Oknum LSM Asal Palembang yang Kena OTT di Ogan Ilir Resmi Jadi...

Oknum LSM Asal Palembang yang Kena OTT di Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka

100
0

OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang berinisial Z (45) resmi menyandang status tersangka, Kamis 6 November 2025.

Warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang ini terjerat dugaan kasus pemerasan.

“Tersangka berinisial Z ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis kepada awak media.

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, jajarannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Z.

Penangkapan terjadi di Rumah Makan Pindang PAS, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

“Barang bukti yang kita amankan uang senilai Rp 9,5 juta, dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merek INFINIX HOT 50 PRO warna silver,” imbuh AKP Mukhlis.

Lebih lanjut ia merinci bagaimana kronologis penangkapan yang bermula Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat kiriman pesan WhatsApp (WA) dari nomor ponsel 0822-8094-4xxx.

“WA itu berbunyi ‘Pak Kades, izin surat tembusan laporan dan pemberitahuan aksi unjuk rasa dugaan korupsi Dana Desa Talang Aur. Aslinyo sudah di jalan, terima kasih’,” paparnya.

Kemudian pelaku mengirimkan kembali foto hasil analisa dan investigasi pihaknya dan dijawab korban “waalikum salam”.

Selanjutnya terjadilah percakapan melalui ponsel antara korban dan pelaku.

“Di mana korban merasa ketakukan karena diancam akan dibuatkan berita yang tidak-tidak oleh pelaku dan akan membuat nama korban jelek,” ulas AKP Mukhlis.

Lalu pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp25 juta.

Kemudian antara korban dan pelaku sepakat berjanji ketemuan di Rumah Makan Pindang PAS untuk penyerahan uang.

Pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atas informasi dari masyarakat kemudian tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit Pidum Ipda Ettah langsung menuju TKP.

“Saat anggota kami tiba langsung menghampiri salah satu tempat lesehan yang terdapat pelaku tengah menghitung uang, sementara pelapor masih berada di depan pelaku,” urai AKP Mukhlis.

Mengetahui didatangi Polisi, tersangka Z tak mampu berkutik dan pasrah digelandang dengan tangan diborgol bersama barang bukti uang Rp9,5 juga menuju Polres Ogan Ilir.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik secara intensif menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini