OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang berinisial Z (45) resmi menyandang status tersangka, Kamis 6 November 2025.
Warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang ini terjerat dugaan kasus pemerasan.
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, jajarannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Z.
“Barang bukti yang kita amankan uang senilai Rp 9,5 juta, dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merek INFINIX HOT 50 PRO warna silver,” imbuh AKP Mukhlis.
“WA itu berbunyi ‘Pak Kades, izin surat tembusan laporan dan pemberitahuan aksi unjuk rasa dugaan korupsi Dana Desa Talang Aur. Aslinyo sudah di jalan, terima kasih’,” paparnya.
Kemudian pelaku mengirimkan kembali foto hasil analisa dan investigasi pihaknya dan dijawab korban “waalikum salam”.
Selanjutnya terjadilah percakapan melalui ponsel antara korban dan pelaku.
“Di mana korban merasa ketakukan karena diancam akan dibuatkan berita yang tidak-tidak oleh pelaku dan akan membuat nama korban jelek,” ulas AKP Mukhlis.
Lalu pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp25 juta.
Kemudian antara korban dan pelaku sepakat berjanji ketemuan di Rumah Makan Pindang PAS untuk penyerahan uang.
“Saat anggota kami tiba langsung menghampiri salah satu tempat lesehan yang terdapat pelaku tengah menghitung uang, sementara pelapor masih berada di depan pelaku,” urai AKP Mukhlis.































