BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai elemen masyarakat sepakat membatasi jam operasional hiburan malam, khususnya organ tunggal (OT), guna menekan potensi gangguan ketertiban umum dan peredaran narkoba.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pembatasan Jam Hiburan Malam Organ Tunggal dan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Kabupaten Banyuasin. Acara berlangsung di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025).
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH, MH. Hadir pula Kepala Perangkat Daerah, Forum Camat, Forum Kepala Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Anti Narkotika, serta perwakilan paguyuban organ tunggal se-Banyuasin.
Dalam sambutannya, Sekda Erwin menyampaikan bahwa hiburan malam merupakan bagian dari budaya masyarakat. Namun, dalam praktiknya, banyak kegiatan hiburan organ tunggal berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari. Kondisi ini kerap memicu konsumsi minuman keras, keributan, hingga peredaran narkoba yang berlangsung tanpa pengawasan.
“Karena itu, hari ini kita semua hadir dan bersepakat untuk menegakkan langkah konkret, terukur, dan tegas. Ini bukan sekadar pembatasan hiburan, tetapi langkah bersama menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional ASTA poin ke-7, yakni Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penguatan Rehabilitasi. (Sangkut)