Beranda Ogan Kemering Ilir Perpisahan Sekolah Tidak Wajib, Sederhana dan Khidmat Lebih Baik

Perpisahan Sekolah Tidak Wajib, Sederhana dan Khidmat Lebih Baik

170
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menjalankan Intruksi Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melalui surat edaran nomor: 420/20/SKR/DISDIK/2025 yang menyatakan kegiatan perpisahan atau wisuda siswa PAUD, SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten OKI di larang dan harus dilaksanakan sederhana serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.

Untuk itu Paud Bunda II Desa Batu Ampar melaksanakan perpisahan dengan sangat sederhana dan penuh khidmat. Bertempat digedung Paud Bunda II Desa Batu Ampar acara perpisahan tersebut dihadiri pula oleh Camat SP Padang dan Kepala Desa Batu Ampar.

Dalam kesempatan tersebut Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah, S.IP,.M.Si menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan wisuda tersebut bukanlah kewajiban, dan mendorong pelaksanaan yang sederhana namun tetap khidmat.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Paud Bunda II Batu Ampar, ini sudah benar dan telah menjalankan intruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, karena giat perpisahan bukanlah suatu kewajiban bagi setiap lembaga pendidikan, boleh dilaksanakan akan tetapi haruslah dikemas dengan sesederhana mungkin” ujar Ardhi. Kamis (19/06/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan perpisahan yang sederhana dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemborosan dan beban finansial yang tidak perlu.

“Kegiatan wisuda dan perpisahan pada lembaga pendidikan seperti Paud bisa dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah yang ada tidak perlu mewah dan glamor serta tidak perlu juga sebuah seremoni yang besar yang penting niat dan inti dari kegiatan tersebut dapat tersampaikan dengan baik” tegas Ardhi.

– Peran Komite Sekolah dan Orang Tua

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Paud dan Dikmas, Desi Puspitasari, SE.MM kembali mengingatkan pentingnya peran komite sekolah dan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan.

“Sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, keterlibatan mereka sangat penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana tersebut dan ini berlaku disemua jenjang pendidikan” terang Desi.

Lebih lanjut, Desi menjelaskan bahwa kepanitiaan kegiatan perpisahan tidak boleh melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

“Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial yang tidak semestinya dibebankan kepada pihak tertentu. Dengan demikian, diharapkan proses perpisahan dapat berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan” jelas Desi.

Dengan adanya aturan dari Dinas Pendidikan OKI ini, diharapkan kegiatan perpisahan siswa dapat lebih fokus pada makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai momen perpisahan yang penuh kenangan dan doa restu untuk masa depan para siswa.

“Kegiatan Perpisahan ini bukanlah sebuah ajang kompetisi atau pamer kemewahan yang selama ini sering kita saksikan bersama, hal tersebut tentu saja dapat membebani siswa dan orang tua, akan tetapi yang perlu dipahami bersama adalah makna yang terkandung dalam kegiatan perpisahan itu sendiri” tegas Desi.

– Antisipasi Potensi Masalah

Sebagai langkah antisipatif, surat edaran juga memberikan arahan kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan atau membatalkan dan melarang kegiatan perpisahan, bukan tanpa sebab karena berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan.

“Hal ini menunjukkan komitmen Disdik OKI untuk memastikan dan menciptakan suasana belajar yang kondusif karena Prioritas utama adalah menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan edukatif bagi seluruh siswa dan bukanlah sebuah seremoni yang kurang berfaedah” tegas Desi.

Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas ini, ia pun mengharapkan kegiatan perpisahan siswa dilembaga pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP dapat dilaksanakan dengan baik, sederhana, dan khidmat, sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang diharapkan.

“Sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan prestasi siswa, bukan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak terlalu penting” pungkas Desi.

Surat edaran Disdik OKI ini memberikan panduan yang jelas dan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan mulai dari jenjang Paud, SD dan SMP. Dengan menekankan kesederhanaan dan keterlibatan komite sekolah serta orang tua, diharapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan serta tidak membebani orang tua siswa dan Fokus utama tetap pada nilai-nilai pendidikan dan kebermanfaatan bagi siswa. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini