OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif. Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa paradigma lama yang menganggap pecandu narkotika sebagai pelaku kejahatan harus segera ditinggalkan.
Menurutnya, penyalahguna narkotika merupakan bagian dari masyarakat yang sedang berjuang melawan ketergantungan, dan mereka membutuhkan pertolongan, bukan penghakiman.
“Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” ujarnya. Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi adalah salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Pemerintah melalui BNN terus memperluas akses layanan rehabilitasi di berbagai daerah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan secara medis maupun sosial.
“Paradigma lama harus diubah. Penegakan hukum tetap berjalan bagi pengedar dan bandar, tetapi bagi penyalahguna, negara membuka ruang pemulihan agar mereka bisa kembali sehat dan produktif,” lanjut Bupati.
Pernyataan Bupati OKI ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menempatkan penyalahguna bukan semata sebagai pelaku, melainkan juga sebagai individu yang berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih dan memperbaiki diri.
Lebih lanjut, Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor atau mengajukan diri ke layanan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa pelaporan diri untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang akan berujung pada proses hukum pidana.
“Kami ingin seluruh masyarakat OKI sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegas Bupati.
Dalam konteks ini, Pemkab OKI melalui BNNK berupaya membangun kesadaran publik bahwa rehabilitasi adalah bentuk keberanian, bukan kelemahan. Proses rehabilitasi dilakukan secara terpadu melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan spiritual, dengan dukungan tenaga profesional di bidangnya. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan para penyalahguna dapat pulih secara utuh baik jasmani, mental, maupun sosial serta mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Bupati Muchendi Mahzareki juga menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga atau tenaga medis, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Pemulihan adalah proses bersama. Lingkungan yang mendukung, keluarga yang menerima, dan masyarakat yang memberi kesempatan adalah kunci keberhasilan rehabilitasi,” tuturnya.
Menurut nya Selain memperkuat layanan rehabilitasi, BNN saat ini juga terus mengembangkan program aftercare atau pascarehabilitasi. Program ini bertujuan untuk memastikan para mantan penyalahguna dapat mempertahankan kondisi bersih dari narkoba (clean and sober) serta mampu membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Pendekatan humanis ini menjadi pijakan penting dalam strategi besar BNN menuju Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar). Pemerintah ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak semata dilakukan dengan penindakan, tetapi juga dengan penyelamatan.
“Setiap warga negara yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki hak untuk diselamatkan. Itulah makna kehadiran negara yang sesungguhnya,” tutup Bupati Muchendi.
Dengan semangat tersebut, Pemkab OKI dan BNNK mengajak seluruh elemen masyarakat OKI untuk bersama-sama menumbuhkan empati, memperkuat edukasi, dan mendukung program rehabilitasi sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. (Hendri)