Beranda Ogan Kemering Ilir PMD OKI Tegaskan: Pengelolaan Dana Desa Harus Prosedural Dan Tidak Boleh Ada...

PMD OKI Tegaskan: Pengelolaan Dana Desa Harus Prosedural Dan Tidak Boleh Ada Setoran Haram

11
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Setelah Viralnya Pemberitaan di segala platform Media yang menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang dilaksanakan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang melibatkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 (dua puluh) Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.

Dugaan kuat dalam kasus di Kabupaten Lahat tersebut dana yang diserahkan oleh para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang masuk dalam kategori keuangan negara.

Untuk itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM memberikan peringatan keras agar Kepala Desa ataupun perangkat desa lainnya di Kabupaten OKI tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), instansi atau pihak-pihak lainnya, khususnya jika menggunakan dana ataupun keuangan negara.

“Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan perhatikan dengan seksama dalam penggunaan Dana Tersebut, tidak boleh sembarangan dalam penggunaan nya apalagi digunakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas terutama setoran haram yang tidak dibenarkan” terang Arie. Sabtu (26/07/2025).

Kepala Dinas PMD mengimbau agar kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Semua ada prosedurnya, makanya perlu kita perhatikan dengan benar dalam penggunaan yang termasuk kategori keuangan negara, jika tidak jelas dan butuh pendampingan tolong manfaatkan relasi yang ada seperti Kejaksaan Negeri yang memang lebih kompeten dibidang hukum ataupun jika terdapat dalam pelayanan di Kabupaten OKI ada oknum yang mempraktekkan pungli dalam penerapan layanannya silahkan laporkan langsung pada aplikasi “Lapor Pak Bupati” yang bisa diakses dengan mudah oleh siapa saja dan dimana saja dengan responsif akan ditanggapi langsung oleh pak Bupati melalui instansi yang berwenang” tambahnya.

Kepala Dinas PMD OKI pun menekankan dari kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Lahat ini harus dijadikan pelajaran penting bagi unsur pemerintahan yang ada di Kabupaten OKI khususnya pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dengan adanya kasus ini semoga kita dapat jadikan pelajaran dan ambil hikmahnya, jangan sembarangan dalam menggunakan dana desa, jangan sembarangan memberikan setoran kepada oknum yang memintai setoran apalagi setoran tersebut bersumber dari keuangan negara, kalau tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada tolong laporkan kepada pihak yang berwenang” tegas Arie

Lebih lanjut Arie menjelaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat, bukan untuk disetorkan ke pihak lain atau digunakan untuk tujuan yang tidak jelas.

“Dana desa ataupun keuangan negara lainnya memiliki aturan penggunaan yang jelas dan ketat, dana ini tidak boleh digunakan untuk setoran atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak terkait langsung dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa” jelas Arie.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik” lanjut Arie.

Ia juga menegaskan bahwa Keuangan Negara seperti Dana Desa harus dikelola secara Akuntabilitas dan harus Transparansi

“Pengelolaan keuangan negara juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin serta harus dilaksanakan untuk pembangunan yang ada didesa sesuai skala prioritas yang ada dan menyentuh langsung kebermanfaatannya bagi seluruh masyarakat desa yang ada” imbau Arie.

Hal ini didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana desa, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, lebih menekankan pada prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta pencegahan kemiskinan.

Kadis PMD OKI pun menjelaskan beberapa dasar hukum yang relevan terkait pengelolaan dana desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama pengelolaan dana desa, termasuk pengaturan tentang sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

– Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang pengelolaan dana desa, termasuk penyaluran dan penggunaannya.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

– Peraturan ini mengatur secara khusus alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

– Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan dasar.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

– Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

“Kita berharap setelah adanya informasi dari kami ini, kembali menyegarkan kembali pengetahuan kita semua khususnya bagi rekan-rekan pemangku kepentingan di desa bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih untuk pembangunan desa yang berkesinambungan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat” pungkas Arie. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini