OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebuah rumah kosong di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir digerebek polisi setelah diketahui kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (inek).
Rumah tersebut diketahui milik SP, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S (37), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus melalui Wakapolres Kompol Helmi didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Surya A. SH dalam keterangan pers pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Barang bukti tersebut antara lain 22 paket sabu seberat bruto 217 gram, 101 butir pil ekstasi (100 biru dan 1 oranye) seberat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball plastik klip bening, 2 unit handphone, dan sejumlah alat lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami terus mendalami kasus ini dan akan mengejar para pelaku lain yang masih buron. Kami tegaskan, Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Helmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Rico)