PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini, Jumat (16/5/2025), resmi melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pada bidang perkebunan kelapa sawit.
“Lima orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Mereka adalah RM (Bupati Musi Rawas periode 2005–2015), ES (Direktur PT DAM tahun 2010) SAI (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan /BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013), AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011), serta BA (Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Lanjutnya, kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas-berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (*/Rico)































