Beranda Hukum & Kriminal Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Banyuasin Diserahkan ke JPU

Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Banyuasin Diserahkan ke JPU

90
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi atau penyuapan terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, tiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin adalah APR selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022, dan AMR yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,” jelasnya.

Setelah pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Banyuasin kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini