MUSI BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Lanjutnya, tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba menggeledah kantor PT SMB di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Masih katanya, pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH melaksanakan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB di luar HGU atau tanpa alas hak.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025,” katanya.
“Aset yang disita meliputi tanah seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare, sehingga total luas yang disita menjadi 617,98 hektare. Tanah tersebut berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.
Penyitaan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB. Tim penyidik menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan juga telah dilakukan, serta pemasangan plang penyitaan guna mengamankan aset.
Tim Kejari Muba menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (*/Rico)































