Beranda Ogan Kemering Ilir Regulasi Kepala Sekolah Dirombak! Apa Bedanya Aturan Era Nadiem VS Abdul Muti?...

Regulasi Kepala Sekolah Dirombak! Apa Bedanya Aturan Era Nadiem VS Abdul Muti? Ini Penjelasan Kadisdik OKI

186
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dunia pendidikan kembali mengalami perubahan penting dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 oleh Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang diberlakukan di era Menteri Nadiem Makarim.

“Peraturan ini tidak hanya merevisi, tetapi juga merombak sebagian aspek fundamental dalam tata cara pengangkatan kepala sekolah. Oleh karena itu, penting bagi para guru, pengawas, kepala sekolah, hingga pejabat dinas pendidikan untuk memahami perubahan ini secara menyeluruh” ujar Refly. Jumat (23/05/2025).

Apa yang Berubah? Perbandingan Regulasi Lama dan Baru

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah perbandingan regulasi lama dan regulasi baru terkait persyaratan calon kepala sekolah.

Kualifikasi Akademik

– Permendikbud 40/2021: Minimal S1

– Permendikdasmen 7/2025: Tetap S1

(Tidak ada perubahan)

Sertifikat Pendidik
Lama dan Baru: Tetap wajib

(Tidak ada perubahan)

Sertifikat Guru Penggerak

– Lama: Wajib memiliki
– Baru: Tidak lagi menjadi syarat

Perubahan paling mencolok
Pangkat dan Golongan untuk PNS

Lama: Minimal Golongan III/B
Baru: Minimal Golongan III/C, kecuali jika tidak tersedia calon yang memenuhi, maka III/B diperbolehkan Lebih ketat, tetapi tetap memberi kelonggaran melalui klausul alternatif.

Persyaratan untuk Guru P3K

Lama: Jabatan minimal Guru Ahli Pertama
Baru: Jabatan minimal Guru Ahli Pertama, dengan pengalaman minimal 8 tahun

Lebih rinci dan tegas

Catatan penting: Jika tidak tersedia guru P3K dengan pengalaman 8 tahun, maka pengalaman 4 tahun diperbolehkan (Pasal 7 Ayat 2).

Penilaian Kinerja

– Lama dan Baru: Predikat kinerja paling rendah “Baik” dalam 2 tahun terakhir

(Tidak ada perubahan)

Pengalaman Manajerial

– Lama dan Baru: Minimal 2 tahun pengalaman manajerial

(Tidak ada perubahan)

Batas Usia

– Lama dan Baru: Maksimal 56 tahun

(Tidak ada perubahan)

Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah (Pasal 5 Permendikdasmen 7/2025)

Regulasi terbaru menetapkan tiga tahapan utama dalam proses penyiapan kepala sekolah:

1. Pengusulan bakal calon kepala sekolah

2. Seleksi bakal calon kepala sekolah

3. Pelatihan bakal calon kepala sekolah

“Tahapan ini menegaskan pentingnya sistem yang transparan dan berlapis agar kepala sekolah yang ditunjuk benar-benar siap dari sisi kompetensi, pengalaman, dan integritas” terang Refly.

Pelatihan dan Sertifikasi (Pasal 15)

Calon kepala sekolah yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditunjuk.

Catatan Penting dari Regulasi Baru

– Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib, sehingga memperluas peluang bagi guru-guru non-guru penggerak yang kompeten.

– Pengalaman minimal bagi guru P3K diperjelas, memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan jabatan struktural.

– Fleksibilitas tetap diberikan, terutama jika tidak tersedia guru yang memenuhi syarat utama, dengan ketentuan yang dijelaskan secara eksplisit di dalam peraturan.

“Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah wujud pembaruan dan penyelarasan kebijakan pendidikan, sekaligus usaha untuk menegakkan meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah” jelas Refly.

Regulasi ini memberikan kejelasan, ketegasan, dan fleksibilitas, serta membuka peluang yang lebih merata bagi guru PNS maupun P3K untuk memimpin satuan pendidikan.

“Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih selektif, berkualitas, dan profesional, sejalan dengan visi besar pendidikan nasional ke depan” harap Refly.

Regulasi ini ditandatangani secara elektronik oleh Prof. Abdul Mu’ti pada 8 Mei 2025 dan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.

“Para guru dan pemangku kebijakan di daerah diminta segera menyesuaikan mekanisme seleksi dengan ketentuan terbaru ini.
Bagi para guru dan pemerhati pendidikan, memahami isi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah langkah awal menuju peningkatan mutu kepemimpinan sekolah” tutup Refly. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini