Beranda Ogan Kemering Ilir Sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, Guru Wajib Catat: Alur Penyelenggaraan Pelatihan...

Sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, Guru Wajib Catat: Alur Penyelenggaraan Pelatihan BCKS

689
1

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Guru wajib mencatat dan memahami alur penyelenggaraan pelatihan bakal calon kepala sekolah tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.

Siapa saja yang bisa ikut pelatihan BCKS dan bagaimana alur penyelenggaraannya, ini penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI Muhammad Refly, S.Sos,.MM.

“Pelatihan ini akan diikuti oleh guru ASN dan non-ASN yang sudah di nyatakan lulus pada tes subtansi” ujar Refly. Jumat (13/06/2025).

Refly menjelaskan Ada 3 tahapan pada alur pelatihan bakal calon kepala sekolah, yaitu:

1. Persiapan yaitu penyiapan perangkat, penyiapan sarana dan prsasarana, Bimtek pengajat (ToT), Bimtek Admin.

2. Pelaksanaan terdiri dari pembelajaran mandiri terbimbing melalui LMS, pembelajaran tatap muka,kunjungan ke satuan pendidikan (shadowing)

3. Evaluasi terdiri dari evaluasi hasil pembelajaran, evaluasi hasil pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan program pelatihan.

“Sedangkan Aktifitas pembelajaran pelatihan bakal calon kepala sekolah terdiri dari 2 yaitu belajar mandiri dengan modul di LMS dan integrasi pelatihan di kelas pelatihan dan sekolah” jelas Refly.

1. Belajar mandiri (Integrasi modul di LMS dan studi kasus sekolah sendiri

Peserta akan mengkaji modul ajar secara mandiri, daring di LMS, mengerjakan tugas, dan membuat esai singkat sebagai produk belajr mandiri yang mengaitkan studi kasus di sekolah sendiri dengan kajian teritis pada bahan bacaan modul LMS.

2. Integrasi pelatihan di kelas pelatihan dan sekolah.

Di kelas pelatihan, peserta berdiskusi, berbagi studi kasus di tempat asal, analisis data untuk perencanaan program, dan menyiapkan program di sekolah sesuai materi/konteks.

“Studi kasus pelatihan, Peserta melakukan shadowing, melihat praktik langsung ke KS, melakukan observasi pembelajaran, studi kasus nyata di sekolah, berdialog dengan KS mentor di sekolah” terang Refly.

Di kelas pelatihan, Peserta melakukan refleksi hasil shadowing dan studi kasus sekolah, presentasi, simulasi, dan penguatan umpan balik.

Capaian pembelajaran pelatihan BCKS meliputi:

1. Kompetensi kepribadian

Menerapkan pola pikir bertumbuh selama pelatihan dan menunjukan perilaku teladan sebagai pemimpin.

2. Kompetensi sosial

Berkolaborasi dengan teman sejawat selama pelatihan dan menyusun program kerjasama dengan mitra potensial.

3. Kompetensi profesional

a. Membangun dan menyamakan visi bersama warga di satuan pendidikan

b. Membuat perencanaan program satuan Pendidikan berbasis data

c. Mengelola sumber daya satuan Pendidikan yang berorientasi pada mutu pembelajaran.

d. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi program sekolah.

e. Mengelola sumberdaya satuan Pendidikan yang berorientasi pada mutu pembelajaran.

f. Mengambil keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai kepala sekolah.

g. Melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan

h. Mengembangkan kreativitas guru dan peserta didik melalui program kewirausahaan di sekolah.

i. Menyusun perencanaan program pengembangan kompetensi GTK berbasis kebutuhan termasuk evaluasi dan monitoring.

j. Menganalisis prinsip dan pengalaman belajar dalam pendekatan pembelajaran medalam.

k. Melaksanakan supervisi pada tahap pertemuan pra observasi, observasi, dan pertemuan pasca observasi.

“Sebagai tambahan untuk menambah skill kepala sekolah juga ada materi tentang entrepeneur (kewirausahaan), dengan adanya informasi ini diharapkan guru BCKS dapat menguasai betul akan kompetensi yang bakal ada dalam pelatihan nanti, sehingga akan hadir Kepala Sekolah yang handal yang ada di Kabupaten OKI khususnya”. tutup Refly. (Hendri)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini