OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Polemik penggunaan dana edukasi di SMAN 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai perhatian publik.
Kepala Sekolah (Kepsek) setempat diduga ingkar janji terkait transparansi dana yang dihimpun dari siswa serta diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan mengenai larangan kegiatan kunjungan edukasi antarprovinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak sekolah sebelumnya menjanjikan kegiatan edukasi ke sejumlah lokasi di luar provinsi. Namun, meski sebagian siswa sudah menyetorkan dana, kegiatan tersebut tak kunjung direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan siswa maupun wali murid.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan soal dana edukasi, tapi tidak pernah ada keterbukaan. Padahal pihak sekolah sebelumnya berjanji akan menyampaikan,” ujar salah satu siswa.
Lebih jauh, sumber media ini menambahkan bahwa Kepsek diduga mengabaikan Surat Edaran Disdik Sumsel yang melarang sekolah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mewajibkan pelibatan komite dalam setiap pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMAN 2 Kayuagung belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan justru hanya mengirimkan tautan berita dari salah satu media online, tanpa memberikan penjelasan.
Sementara itu, aktivis pendidikan di Kayuagung mendesak Disdik Sumsel segera turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana di sekolah tersebut.
“Kalau benar ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Disdik Sumsel, maka harus ada sanksi tegas. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan, karena yang dirugikan adalah siswa dan wali murid,” tegas salah satu pemerhati pendidikan lokal.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat transparansi dana pendidikan sangat penting untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar yang sehat, jujur, dan akuntabel. (*)


































