PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Palembang pada Selasa (21/10/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada tahun 2018–2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi utama, yakni Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin Palembang, serta Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen oleh PT KMM.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi secara profesional dan transparan. (Rico)


































