Beranda Ogan Kemering Ilir Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil OKI, Masyarakat Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan...

Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil OKI, Masyarakat Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri

58
1

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkab OKI telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan cukup dicetak pada kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI, Hendri, SH menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus mata rantai birokrasi yang panjang.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Akta Kematian ini dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya. Selasa (22/10/2025).

Ia melanjutkan beberapa dokumen kependudukan vital yang sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan dan validitas data,” terang Hendri.

Kebijakan pencetakan mandiri ini, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara khususnya masyarakat Kabupaten OKI dalam mengurus administrasi kependudukannya.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan,” tegas Kadisdik Capil.

Ia pun berharap dengan berbagai kemudahan melalui inovasi ini dapat lebih memudahkan dalam kepengurusan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi sekarang masyarakat kita tidak perlu bersusah payah lagi harus datang ke Disduk Capil, cukup menikmati pelayanan secara online dirumah dan langsung bisa cetak secara mandiri, hal ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk mengurus segala administrasi kependudukan, dan kami tegaskan segala yang menyangkut kepengurusan administrasi di Disduk Capil semuanya gratis tanpa ada pungutan biaya sedikit pun, jika menemukan pungutan, silahkan laporkan, insyAllah akan kami tindak lanjuti secara tegas” pungkasnya. (Hendri)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini