Beranda Hukum & Kriminal OTT Polda Sumsel di Palembang, Dua Pegawai Disdik Banyuasin Diciduk Saat Terima...

OTT Polda Sumsel di Palembang, Dua Pegawai Disdik Banyuasin Diciduk Saat Terima Uang

23
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan pungutan liar dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan polisi saat diduga menerima uang dari kepala sekolah penerima program di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar (SD).

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan proses penyerahan uang tunai kepada kedua tersangka. Dari tangan RB, polisi menyita uang sebesar Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang milik kepala sekolah lainnya yang belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan pendalaman.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Penindakan ini merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur,” ujar Doni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RB dan RD diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada 21 sekolah dasar di Banyuasin.

Keduanya diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Jasa tersebut ditawarkan kepada sekolah penerima program, meski proses administrasinya merupakan tanggung jawab pihak sekolah dan tidak dipungut biaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik bergerak memasuki kamar hotel yang telah dipantau. Di tempat tersebut, polisi mendapati proses penyerahan uang dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.

Selain RB dan RD, petugas turut mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti hingga tuntas,” tegas Nandang.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus tersebut mencuat setelah program revitalisasi sekolah yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan justru diduga disertai permintaan fee kepada sekolah penerima manfaat. (Mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini