OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memprioritaskan kuota bantuan sosial (bansos) untuk 4,2 juta keluarga penerima manfaat baru.
Mereka terdiri dari lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten OKI, Dwi Muzawal Zulkarnain, S.H.,M.Si menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan hasil proses verifikasi dan pembaruan data terhadap 18,7 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial yang dilakukan di seluruh Indonesia.
“Dari hasil verifikasi itu mendapati 4,2 juta keluarga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Alasannya, karena sebagian telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap” ujar Dwi. Senin (10/11/2025).
Kadinsos pun melanjutkan, melihat hasil verifikasi tersebut maka bansos akan lebih diprioritaskan dan dialihkan kepada kelompok rentan yang memang membutuhkan.
“Nah, ini kemudian akan dialihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” terang Dwi.
Kadinsos OKI juga menjelaskan, upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan dari hasil evaluasi, ditemukan adanya inclusion error pada sebagian data, yaitu penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin maupun rentan miskin.
“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak tersebut, maka akan dimasukkan data kelompok yang selama ini masuk dalam kategori exclusion error atau belum terdata meskipun berhak. Proses verifikasi ulang juga akan dilakukan agar data pengganti benar-benar valid dan akurat,” jelas Dwi.
BPS bersama Kemensos juga menetapkan kriteria baru untuk calon penerima bantuan sosial pengganti. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan daya listrik 450 hingga 900 watt, kepala rumah tangga yang menganggur atau berpenghasilan tidak tetap, serta mereka yang menempati rumah tidak layak huni.
Ada empat kriteria rumah tidak layak huni yang ditetapkan antara lain, rumah berlantai tanah dan beratap tidak layak, rata-rata luas lantai tempat tinggalnya di bawah 7,2 meter persegi per kapita, juga rumah yang tidak memiliki sanitasi layak.
“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Dwi. (Hendri)


































