Beranda Hukum & Kriminal Direktur PT BSS dan PT SAL Akhirnya Ditahan Kejati Sumsel Terkait Dugaan...

Direktur PT BSS dan PT SAL Akhirnya Ditahan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

52
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menetapkan perkembangan baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Setelah sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, kini Kejati Sumsel resmi menahan WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS (periode 2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011–sekarang),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yusia Eka Sari, kepada wartawan, Senin (17/11/2025) di Palembang.

Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari sejak 10 November hingga 29 November 2025. Namun, WS tidak dapat hadir memenuhi dua kali panggilan penyidik karena mengaku sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

“Setelah dua kali mangkir, WS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025. Pada hari yang sama, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” katanya.

Lanjutnya, usai pemeriksaan, WS langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, dan WS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Penyidik mengungkap dua peran utama WS dalam perkara dugaan korupsi tersebut, yakni memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Serta menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke bank pelat merah selaku Direktur PT BSS dan PT SAL,” ungkapnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini