Beranda Headline Skandal KUR Mikro Semendo Naik ke Meja Hijau, 7 Tersangka Diserahkan ke...

Skandal KUR Mikro Semendo Naik ke Meja Hijau, 7 Tersangka Diserahkan ke JPU

101
0

MUARA ENIM, KITOUPDATE.COM — Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, resmi memasuki tahap penuntutan. Sebanyak tujuh tersangka, mulai dari pimpinan cabang hingga perantara kredit, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/2/2026).

Pelimpahan Tahap II ini menandai tuntasnya proses penyidikan dan membuka jalan bagi pengungkapan perkara di persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo,” ujar Vanny.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni: EH selaku Pemimpin Cabang Pembantu periode April 2022–Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.

Empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.

Menurut Vanny, enam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak ditahan dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

“Setelah Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Proses persidangan nantinya diharapkan mampu mengurai secara terang dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini