OGAN KOMERING, ILIR, KITOUPDATE.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menertibkan sekitar 70 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan pinggir jalan protokol.
Penertiban dilakukan bertahap sejak beberapa hari terakhir guna mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga estetika Kota Kayuagung.
Kasat Pol PP dan Damkar OKI melalui Kabid Penegakan Perda, Mantinton, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan menata ulang lokasi agar tidak mengganggu pejalan kaki.
“PKL hanya digeser dari atas trotoar ke bagian belakang. Kami tidak ingin menghilangkan mata pencaharian mereka, tapi trotoar harus tetap difungsikan untuk pejalan kaki,” ujarnya.
Adapun sejumlah titik yang telah ditertibkan meliputi Jalan Muchtar Saleh, Jalan Merdeka, arah Sukadana, serta Jalan Letnan Yusuf Singadekane.
Menurut Mantinton, sosialisasi terkait larangan berjualan di atas trotoar telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, pihaknya berharap para pedagang mematuhi aturan dan tidak kembali berjualan di area yang dilarang.
Satpol PP OKI menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar penataan PKL berjalan konsisten dan tertib. (Rico)


































