Beranda Headline Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Jangan Langsung Dipidana

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Jangan Langsung Dipidana

9
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah tanpa ancaman pembatasan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.

Terkait akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menekankan pentingnya mekanisme etik sebagai pintu awal penilaian, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

Menurutnya, jika tidak ditemukan pelanggaran etik, maka tidak ada dasar kuat untuk melanjutkan ke proses hukum.

“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran, lalu apa dasar untuk penyidikan pidana?” katanya.

Yusril menjelaskan, penegakan etik lazimnya didahulukan sebelum langkah pidana, kecuali terdapat unsur pelanggaran hukum seperti penghasutan.

“Penghasutan itu delik pidana. Tapi kalau sekadar berpendapat, itu tidak bisa dihalang-halangi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan kajian sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Yusril pun menyarankan pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, untuk kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Kalau diundang untuk klarifikasi, sebaiknya hadir. Sampaikan penjelasan. Siapa tahu setelah itu tidak perlu dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan,” ujarnya. (Net/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini