PALI, KITOUPDATE.COM – Pelarian terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Penukal Abab, Kabupaten PALI, akhirnya berakhir. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar enam bulan, pelaku berinisial H (23) berhasil diamankan, Selasa (21/4/2026) dini hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB setelah pelaku lebih dulu diamankan oleh warga. Aparat Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kemudian menjemput dan membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada Oktober 2025.
“Pelaku sebelumnya masuk DPO dan berhasil diamankan setelah ditangkap warga. Anggota kami langsung menjemput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di garasi rumah korban, Redi Alpian, seorang petani di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.37 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya, RM, yang lebih dahulu ditangkap, masuk ke garasi dan mengambil empat derigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertamax. Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, satu pelaku berhasil diamankan lebih dulu, sementara H ditetapkan sebagai DPO sejak 1 November 2025.
Penangkapan H menjadi titik akhir dari pengejaran yang berlangsung berbulan-bulan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua derigen berkapasitas 35 liter yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam membantu aparat.
“Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian. Peran aktif warga sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Penukal Abab dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Anies)
































