Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Pertamax di Garasi Warga, Kerugian Capai Rp2,5...

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Pertamax di Garasi Warga, Kerugian Capai Rp2,5 Juta

8
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial H (23) diamankan setelah lebih dahulu ditangkap oleh warga. Polisi kemudian menjemput yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang telah berhasil diamankan setelah ditangkap oleh warga. Selanjutnya anggota kami menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Penukal Abab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedy Kurnia.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.37 WIB di garasi rumah korban yang berada di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Redi Alpian, seorang petani setempat.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku bersama rekannya berinisial RM, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan, diduga masuk ke garasi rumah korban dan mengambil empat derigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, sementara pelaku lainnya kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 1 November 2025 hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu mengamankan terduga pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua derigen berukuran 35 liter yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini